Tata Tertib Guru

 A. HAL MASUK

  • Guru harus hadir selambat-lambatnya 10 menit sebelum jam mengajar dimulai
  • Guru piket hadir selambat-lambatnya 15 menit sebelum Kegiatan Belajar Mengajar dimulai
  • Bila bel berbunyi segera masuk
  • Jika berhalangan hadir / sakit harus memberikan keterangan dan tugas siswa, bila perlu dilengkapi surat keterangan dokter bila sakit
B. KEWAJIBAN GURU
  • Melaksanakan tugas yang diberikan Kepala Madrasah
  • Melaksanakan tata tertib madrasah dengan sebaik-baiknya
  • Mengisi daftar hadir
  • Memakai seragam yang ditentukan madrasah dan bersepatu
  • Membantu kelancaran proses belajar mengajar 
  • Membawa perangkat pembelajaran sesuai dengan bidang study masing-masing
  • Ikut bertanggungjawab atas keberhasilan, keamanan, dan keindahan madrasah
  • Saling menghargai, menghormati sesama warga madrasah
  • Mengikuti / melaksanakan semua kegiatan yang dilakukan madrasah
C. LARANGAN
  • Meninggalkan kelas selama Kegiatan Belajar Mengajar berlangsung
  • Makan, minum dan merokok di dalam kelas
  • Meninggalkan kelas sebelum bel ganti pelajaran / istirahat / pulang berbunyi, kecuali ada izin dari guru puket / kepala madrasah
  • Berpakaian tidak rapi dan tidak bersepatu
  • Membicarakan tentang hal-hal yang negatif di depan kelas / siswa

Kepala MI Alastuwo



MIFTAH KOIRULANAM, S.Pd.I
NIP.